DENGAN METODE KURSUS KILAT "ASSIHAM", belajar ilmu waris SEMULA MEMBUTUHKAN WAKTU SETAHUN, KINI ILMU WARIS DAPAT DI KUASAI HANYA DENGAN WAKTU 24 JAM di jamin mahir ilmu waris. hubungi kami di sini http://adf.ly/1OWIx5 dan ikuti diskusinya di sini http://adf.ly/1P7OES/

Senin, 13 Juni 2016

KOMPILASI HUKUM ISLAM. UNDANG UNDANG NEGARA TENTANG WARIS



 kompilasi adalah mengumpulkan atau kumpulan. dalam islam sangat banyak kompilasi kompilasi yang di buat oleh ulamak, baik ulamak salaf maupun ulamak mujtahid. karya terbesar dan terbanyak para imam mujtahid adalah membuat kompilasi hukum yang ada dalam alqur an dan assunnah.
kompilasi hukum yang di buat para ulamak mujtahid. oleh imam mujtahid adalah kompilasi hukum yang 100 persen di nyatakan benar.

karena kompilasinya menggunakan berbagai disiplin ilmu alat dan ilmu bahasa. serta mereka adalah orng orng yang berilmu agama tinggi . cerdas dan kemampuan hapalannya mendekati hafal seluruh tafsir alquran dan seluruh isi hadis.
proses kompilasinya juga melewati jalan takdil wat tarjih.
yaitu uji banding dalil dan mempertimbangkan dengan penuh kehati hatian. ihtiyat. sehingga kompilasinya menghasil kan puluhan kitab besarnya tidak tanggung tanggung dan berjilid jilid.
diantara kitab hasil kompilasi imam mujtahid adalah kitab fiqih dan kitab hadis sohih. dan tafsir.
Adapun Kitab "KOMPILASI HUKUM ISLAM" (KHI) yang di buat pedoman undang undang di endonesia.
ADALAH BUKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM.
tapi mencapur aduk hukum islam dengan hukum negara. bahkan hukum waris yang di pakai di endonesia adalah merupakan hukum waris hasil adopsi dari belanda, walau sudah di modifikasi.
JADI
umat islam indonesia JIKA MEMBAGI WARIS. MENGGUNAKAN DASAR HUKUM "KHI" adalah selain salah juga TIDAK BISA DI BENARKAN. karena islam sendiri telah memiliki hukum waris yang jelas. dan telah di susun oleh ratusan ulamak pada ratuSan tahun yang lalu. KOMPILASI YANG SESUAI DENGAN ALQURAN DAN HADIS, IJMAK DAN QIYAS. BUKAN KOMPILASI HUKUM TP ISINYA BERTENTANGAN DENGAN ISI KANDUNGAN ALQURAN DAN HADIS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar