DENGAN METODE KURSUS KILAT "ASSIHAM", belajar ilmu waris SEMULA MEMBUTUHKAN WAKTU SETAHUN, KINI ILMU WARIS DAPAT DI KUASAI HANYA DENGAN WAKTU 24 JAM di jamin mahir ilmu waris. hubungi kami di sini http://adf.ly/1OWIx5 dan ikuti diskusinya di sini http://adf.ly/1P7OES/

Senin, 13 Juni 2016

MENGENAL PEMBAGIAN WARIS DI MEKKAH SEBELUM AGAMA ISLAM TURUN.




dalam permulaan datangnya Islam, bahwa pada masa itu kaum muslim saling mewarisi harta masing-masing disebabkan hijrah dan rasa persaudaraan yang dipertemukan oleh Rasulullah saw., seperti kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Pada permulaan datangnya Islam, kaum Muhajirin dan kaum Anshar saling mewarisi.

namun justru saudara mereka yang senasab tidak mendapatkan warisan. Keadaan demikian berjalan terus hingga Islam menjadi agama yang kuat, kaum muslim telah benar-benar mantap menjalankan ajaran-ajarannya, dan kaidah-kaidah agama telah begitu mengakar dalam hati setiap muslim.
Maka setelah peristiwa penaklukan kota Mekah, Allah me-mansukh-kan (menghapuskan) hukum pewarisan yang disebabkan hijrah dan persaudaraan, dengan hukum pewarisan yang disebabkan nasab dan kekerabatan.
Allah SWT dengan tegas menghilangkan bentuk kezaliman yang bisa menimpa dua jenis manusia lemah, yakni wanita dan anak-anak.
pada saat islam blm turun. wanita dan anak anak tidak mendapatkan warisan, karena hukum adat yang ada saat itu adalah, laki laki atau siapa yang paling kuat merebut harta warisan maka dialah yang dapat paling banyak. biasanya anak tertualah yang sangat bisa menguasai harta warisan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar