dalam permulaan datangnya Islam, bahwa pada masa itu kaum muslim
saling mewarisi harta masing-masing disebabkan hijrah dan rasa persaudaraan
yang dipertemukan oleh Rasulullah saw., seperti kaum Muhajirin dengan kaum
Anshar. Pada permulaan datangnya Islam, kaum Muhajirin dan kaum Anshar saling
mewarisi.
namun justru saudara mereka yang senasab tidak mendapatkan
warisan. Keadaan demikian berjalan terus hingga Islam menjadi agama yang kuat,
kaum muslim telah benar-benar mantap menjalankan ajaran-ajarannya, dan
kaidah-kaidah agama telah begitu mengakar dalam hati setiap muslim.
Maka setelah peristiwa penaklukan kota Mekah, Allah me-mansukh-kan
(menghapuskan) hukum pewarisan yang disebabkan hijrah dan persaudaraan, dengan
hukum pewarisan yang disebabkan nasab dan kekerabatan.
Allah SWT dengan tegas menghilangkan bentuk kezaliman yang bisa
menimpa dua jenis manusia lemah, yakni wanita dan anak-anak.
pada saat islam blm turun. wanita dan anak anak tidak mendapatkan
warisan, karena hukum adat yang ada saat itu adalah, laki laki atau siapa yang
paling kuat merebut harta warisan maka dialah yang dapat paling banyak.
biasanya anak tertualah yang sangat bisa menguasai harta warisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar