DENGAN METODE KURSUS KILAT "ASSIHAM", belajar ilmu waris SEMULA MEMBUTUHKAN WAKTU SETAHUN, KINI ILMU WARIS DAPAT DI KUASAI HANYA DENGAN WAKTU 24 JAM di jamin mahir ilmu waris. hubungi kami di sini http://adf.ly/1OWIx5 dan ikuti diskusinya di sini http://adf.ly/1P7OES/

Kamis, 15 Oktober 2015

PERKARA PERKARA YG MENJADIKAN SESEORANG TIDAK MENDAPATKAN WARISAN

PENGHALANG mendapat warisan :
Berikut adalah hal hal yg menjadikan seseorang terhalang tidak mendapat warisan.
1.    Murtad.
Yaitu menyatakan diri keluar dari agama islam, atau melakukan hal hal yg tidak semestinya di lakukan sebagai orng yg beragama islam. (baca bab riddah)
Maka tidak bisa mewaris seorang muslim kepada kerabatnya yg murtad dari agama islam. Sebagaimana orng yg murtad tidak bisa mewaris kerabatnya yg muslim.

 
2.    Menjadi budak.
Orang yg menjadi budak, tidak bisa mewaris, dan di waris.
3.    pembunuh mayit.
Pembunuh tidak bisa mewaris hartanya orang yg di bunuh. Baik pembenuhannya di tetapkan sebagai pembunuhan sengaja. Atau pembunuhan tidak sengaja. Atau pembunuhan salah sasaran.
Begitu juga pembunuh yang menjadikan tidak bisa mewaris adalah pembunuhan atas nama membela kebenaran. Atau pada posisi jaalan yg benar. Seperti pembunuhan qisos (algoco). Atau perkelahian hingga berakibat kematian.
4.    beda agama.
Orang kafir, tidak bisa mewaris orang islam. Dan sebaliknya orang islam tidak bisa mewaris orng kafir.  Sebagimana yg di sampaikan oleh rosululloh : la yarisu alkafiru musliman. Walal muslimu kafiron.
Yang artinya:
Orang kafir Tidak bisa mewars orang muslim. Dan orang muslim tidak bisa mewaris orang kafir. 
5.    Zina.
Anak hasil zina. Tidak bisa mewarisi kedua orng tuanya, dan orng tuanya pun tidak bisa mewaris anaknya. Akan tetapi anak zina bisa saling mewaris hanya kepada ibunya saja.
6. MAHJUB
yaitu karena ada farul waris yg menjadikan penghalang untuk mendapatkan warisan, di karenakan posisinya kepada mayit lebih dekat dan lebih kuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar