PENGHALANG mendapat warisan :
Berikut adalah hal hal yg menjadikan
seseorang terhalang tidak mendapat warisan.
1. Murtad.
Yaitu menyatakan
diri keluar dari agama islam, atau melakukan hal hal yg tidak semestinya di
lakukan sebagai orng yg beragama islam. (baca bab riddah)
Maka tidak bisa
mewaris seorang muslim kepada kerabatnya yg murtad dari agama islam.
Sebagaimana orng yg murtad tidak bisa mewaris kerabatnya yg muslim.
2. Menjadi budak.
Orang yg menjadi
budak, tidak bisa mewaris, dan di waris.
3. pembunuh mayit.
Pembunuh tidak bisa
mewaris hartanya orang yg di bunuh. Baik pembenuhannya di tetapkan sebagai
pembunuhan sengaja. Atau pembunuhan tidak sengaja. Atau pembunuhan salah
sasaran.
Begitu juga pembunuh
yang menjadikan tidak bisa mewaris adalah pembunuhan atas nama membela
kebenaran. Atau pada posisi jaalan yg benar. Seperti pembunuhan qisos (algoco).
Atau perkelahian hingga berakibat kematian.
4. beda agama.
Orang kafir, tidak
bisa mewaris orang islam. Dan sebaliknya orang islam tidak bisa mewaris orng
kafir. Sebagimana yg di sampaikan oleh
rosululloh : la yarisu alkafiru musliman. Walal muslimu kafiron.
Yang artinya:
Orang kafir Tidak
bisa mewars orang muslim. Dan orang muslim tidak bisa mewaris orang kafir.
5. Zina.
Anak hasil zina.
Tidak bisa mewarisi kedua orng tuanya, dan orng tuanya pun tidak bisa mewaris anaknya.
Akan tetapi anak zina bisa saling mewaris hanya kepada ibunya saja.
6. MAHJUB
yaitu karena ada farul waris yg menjadikan penghalang untuk mendapatkan warisan, di karenakan posisinya kepada mayit lebih dekat dan lebih kuat.
6. MAHJUB
yaitu karena ada farul waris yg menjadikan penghalang untuk mendapatkan warisan, di karenakan posisinya kepada mayit lebih dekat dan lebih kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar