DENGAN METODE KURSUS KILAT "ASSIHAM", belajar ilmu waris SEMULA MEMBUTUHKAN WAKTU SETAHUN, KINI ILMU WARIS DAPAT DI KUASAI HANYA DENGAN WAKTU 24 JAM di jamin mahir ilmu waris. hubungi kami di sini http://adf.ly/1OWIx5 dan ikuti diskusinya di sini http://adf.ly/1P7OES/

Kamis, 15 Oktober 2015

PERSARATAN PROSESI PEWARISAN BISA DILAKSANAKAN

SARAT WARIS
Sarat waris ada 3:
1.    Mayit telah meninggal dg nyata, atau kematiannya berdasarkan keptusan hakim. Sebagimana hakim menfonis kematiannya orng yg hilang jejak dan kabarnya. Maka tidak sah pembagian warisan yg di miliki seseorang selama pemiliknya masih hidup. Apapaun dan bagaimanapun alasannya tidak sah.
Kecuali pembagiannya atas nama hibah (pemberian Cuma cuma)
Adalah kesalahan, orng tua yg membagi warisannya kepada anak anaknya sebelum dirinya meninggal, dengan alasan takut klo sudah mati hartanya di buat rebutan.
Ini adalah zaman sudah islam, bukan zaman jahiliyah. Seharusnya orang tua mengumpulkan anak anaknya bukan dalam rangka membagi warisan. Tp dalam rangka. Taat dan takutlah dg aturan yg telah di buat alloh dalam bab bagian warisan.
2.    Ahli waris masih hidup dengan nyata.
Yaitu di saat mayat meninggal, keberadaan ahli warisnya nyata nyata masih hidup. Maka. Ahli waris tidak bisa mewaris kepada mayat yg ahli warisnya telah mati duluan. Misal anak yg telah mati, tidak bisa mewaris ayahnya yg blm mati. Yg namanya mewaris adalah YANG HIDUP MEWARIS YANG MATI.  Bukan sebaliknya. Adapaun bayi yg dalam kandungan ibunya, maka bagi si bayi tetep punya hak waris walau masih dalam kandungan, jika di saat lahir bisa mengeluarkan sura jeritan atau tangisan. Maka JIKA BAYI LAHIR TIDAK MENGELUARKAN SUARA DAN KEMUDIAN MATI, MAKA TIDAK ADA BAGIAN WARIS BAGI MAYIT.
3.    Tidak adanya penghalang yg menjadikan penyebab untuk tidak mendapat warisan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar