SARAT
WARIS
Sarat waris ada 3:
1. Mayit telah
meninggal dg nyata, atau
kematiannya berdasarkan keptusan hakim. Sebagimana hakim menfonis kematiannya
orng yg hilang jejak dan kabarnya. Maka tidak sah pembagian warisan yg di
miliki seseorang selama pemiliknya masih hidup. Apapaun dan bagaimanapun
alasannya tidak sah.
Kecuali pembagiannya atas nama hibah (pemberian Cuma cuma)
Adalah kesalahan, orng tua yg membagi warisannya kepada anak
anaknya sebelum dirinya meninggal, dengan alasan takut klo sudah mati hartanya
di buat rebutan.
Ini adalah zaman sudah islam, bukan zaman jahiliyah. Seharusnya
orang tua mengumpulkan anak anaknya bukan dalam rangka membagi warisan. Tp
dalam rangka. Taat dan takutlah dg aturan yg telah di buat alloh dalam bab
bagian warisan.
2.
Ahli waris masih hidup dengan nyata.
Yaitu di saat mayat meninggal, keberadaan ahli warisnya nyata nyata
masih hidup. Maka. Ahli waris tidak bisa mewaris kepada mayat yg ahli warisnya
telah mati duluan. Misal anak yg telah mati, tidak bisa mewaris ayahnya yg blm
mati. Yg namanya mewaris adalah YANG HIDUP MEWARIS YANG MATI. Bukan sebaliknya. Adapaun bayi yg dalam
kandungan ibunya, maka bagi si bayi tetep punya hak waris walau masih dalam
kandungan, jika di saat lahir bisa mengeluarkan sura jeritan atau tangisan.
Maka JIKA BAYI LAHIR TIDAK MENGELUARKAN SUARA DAN KEMUDIAN MATI, MAKA TIDAK
ADA BAGIAN WARIS BAGI MAYIT.
3.
Tidak adanya penghalang yg menjadikan penyebab
untuk tidak mendapat warisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar