Sebab Mendapat Warisan ada 3. Yaitu :
1. Sebab nasap.
Yaitu hubungan
kekerabatan. Orng tua atau anak cucu serta atau persaudaraan sebagaimana firman
alloh wa likullin ja alna mawalia mimma tarokal walidani wal aqrobun.
Yang
artinya :
Dan aku
jadikan setiap manusia kekuasaan milik dari apa yg di tinggalkan orang tua dan
kerabatnya. (annisak 33)
2. Sebab Nikah.
Yaitu hubungan
ikatan antara orang lain (bukan sanak bukan keluarga) yg di ikat dg sarat dan
rukun nikah yang sah secara sar’i. maka walau setatusnya di dalam kluarga
adalah orng lain. Keduanya bisa saling mewaris. Karena alloh taala mengatur
dalam firmannya : walakum nisfuma taroka azwajukum in lam yakun lahunna
walad. Yang artinya :
Bagi kalian (suami)
adalah setengah, dari apa yang di tinggalkan istri istrimu, jika istrimu tidak
memiliki anak. Annisak 12.
3. Sebab Walak(memerdekakan)
Yaitu apabila
sesorang memerdekakan budak. Atau jariyah. Maka bagi yg memerdekakan memiliki
hak bagian waris dari apa yg di tinggalkan budak merdeka tersebut. Sebagaimana
sabda nabi yg di sepakati kesohihannya oleh imam buhori muslim.
Al wala’u
liman a’taqo
Yang artinya :
Ahli warisnya budak
adalah orang yg memerdekakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar