DENGAN METODE KURSUS KILAT "ASSIHAM", belajar ilmu waris SEMULA MEMBUTUHKAN WAKTU SETAHUN, KINI ILMU WARIS DAPAT DI KUASAI HANYA DENGAN WAKTU 24 JAM di jamin mahir ilmu waris. hubungi kami di sini http://adf.ly/1OWIx5 dan ikuti diskusinya di sini http://adf.ly/1P7OES/

Kamis, 15 Oktober 2015

DASAR-DASAR HUKUM DAN LANDASAN HUKUM ILMU WARIS

DASAR-DASAR HUKUM DAN LANDASAN HUKUM ILMU WARIS  adalah :
1.    Firman alloh yg berbunyi:
Lir rijali nasibun mimma tarokal walidain wal aqrobun mimma qolla minhu aw kasuro, nasiban mafrudzo.
Yang artinya:
Bagi laki laki ada bagian waris, dari apa yg di tinggalkan kedua orng tua dan kerbatnya, baik bagian sedikit atau banyak, dg bagian yg tetap (pasti/jelas) annisak ayat 7.
2.    Hadis nabi muhammad S.A.W.  yang di riwayatkan dan di sohihkan oleh ilmam hakim yaitu:
ta allamu alfaroidzo wa allimuha annasa
yang artinya
belajarlah ilmu faroid, dan ajarkan kepada manusia.
WARISAN(Harta pusaka)
adalah segala sesuatu yg di tinggalkan oleh mayit, baik berupa harta benda atau apa saja yg bisa di uangkan.
RUKUN WARIS
Rukun waris ada 3. Yaitu :
1.    orang yang mewaris,
yaitu orng yg mendapatkan bagian waris
2.    orang yg di waris,
yaitu orng yg meninggalkan warisan (mayit)
3.    perkara yg di waris.
Yaitu segala sesuatu yang di tinggalkan mayit, yg layak untuk di miliki dan di uangkan serta di manfaatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar