DASAR-DASAR
HUKUM DAN LANDASAN HUKUM ILMU WARIS adalah :
1. Firman alloh yg berbunyi:
Lir
rijali nasibun mimma tarokal walidain wal aqrobun mimma qolla minhu aw kasuro,
nasiban mafrudzo.
Yang artinya:
Bagi laki laki ada
bagian waris, dari apa yg di tinggalkan kedua orng tua dan kerbatnya, baik
bagian sedikit atau banyak, dg bagian yg tetap (pasti/jelas) annisak ayat 7.
2. Hadis nabi muhammad S.A.W. yang di riwayatkan dan di sohihkan oleh ilmam
hakim yaitu:
yang artinya
belajarlah ilmu
faroid, dan ajarkan kepada manusia.
WARISAN(Harta
pusaka)
adalah
segala sesuatu yg di tinggalkan oleh mayit, baik berupa harta benda atau
apa saja yg bisa di uangkan.
RUKUN
WARIS
Rukun waris ada 3. Yaitu :
1. orang yang mewaris,
yaitu orng yg
mendapatkan bagian waris
2. orang yg di waris,
yaitu orng yg
meninggalkan warisan (mayit)
3. perkara yg di waris.
Yaitu segala sesuatu
yang di tinggalkan mayit, yg layak untuk di miliki dan di uangkan serta di
manfaatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar