ijbari
adalah paksaan. otomatis harus di ikuti. Dalam hukum faroid waris islam,
peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang
masih hidup berlaku dengan sendirinya (menurut ketetapan Allah) artinya tanpa
digantungkan kepada usaha, permintaan, proposan, paksaan, segan dan kehendak
pewaris maupun ahli warisnya. dengan bagian lebih banyak atau lebih sedikit.
Cara peralihan seperti ini disebut secara ijbari.
Atas
dasar ini, pewaris tidak perlu merencanakan/makar rekayasa penggunaan dan
pembagian harta peninggalannya setelah ia meninggal dunia kelak,
karena dengan kematiannya harta yang di miliki mayit secara otomatis akan
berpindah kepada ahli warisnya dengan peralihan yang sudah ditentukan dalam
alquran dan sar'i.
jadi
jika ada anak yang di adopsi oleh orang lain. maka tidak perlu harus maju
meminta warisan memakai upaya hukum perdata atau bawa bodigat Untuk merebut
warisan. secara otomatis. klo bapaknya meninggal. anaknya mayit bisa
mendapatkan warisan. WALAUPUN DIA SUDAH DI ODOPSI ORNG LAIN, ATAU DI JADIKAN
ANAK ANGKAT OLEH ORNG LAIN. Jangan sampai anak angkat yang sudah di adopsi, di
pisah dengan orng tuanya. Anak angkat sudah di pisah dengan kluarganya, giliran
mendapat warisan, tidak di kasih pula. Dengan alasan tidak memiliki akta.
begitu
juga ISTILAH TOLERANSI JENDER.
tidak bisa seseorang maju, dengan membawa alasan agar bagiannya bisa mendapat lebih banyak dari apa yang di atur oleh alloh. Sehingga membuat upaya hukum menyamakan hak dan bagian dengan tidak membedakan jenis kelamin. CONTOH.
tidak bisa seseorang maju, dengan membawa alasan agar bagiannya bisa mendapat lebih banyak dari apa yang di atur oleh alloh. Sehingga membuat upaya hukum menyamakan hak dan bagian dengan tidak membedakan jenis kelamin. CONTOH.
SEORANG
ANAK LAKI LAKI DENGAN 4 ANAK PEREMPUAN.
anak laki laki maju dengan membawa 1000 alasan agar bisa dapat bagian tambah. atau sebaliknya SEORANG WANITA WANITA MAJU. DENGAN MEMBAWA ALASAN DAN 100 RAYUAN AGAR BAGIANNYA YANG SEMUA SEDIKIT. AGAR BISA DAPAT BAGIAN LEBIH BANYAK, MINIMAL SAMA DENGAN BAGAINANYA ANAK LAKI ALKI.
anak laki laki maju dengan membawa 1000 alasan agar bisa dapat bagian tambah. atau sebaliknya SEORANG WANITA WANITA MAJU. DENGAN MEMBAWA ALASAN DAN 100 RAYUAN AGAR BAGIANNYA YANG SEMUA SEDIKIT. AGAR BISA DAPAT BAGIAN LEBIH BANYAK, MINIMAL SAMA DENGAN BAGAINANYA ANAK LAKI ALKI.
Alloh
sudah mengatur harta MILIK MAYIT YANG DI TINGGALKAN MAYIT, AHLI WARIS SETATUSNYA ADALAH
PENERIMA ATAS BAGIAN YANG TELAH ALLOH BAGI. AHLI WARIS BUKANLAH PEMILIK YANG
BERHAK MENGATUR DAN MENENTUKAN BAGIAN MEREKA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar