DENGAN METODE KURSUS KILAT "ASSIHAM", belajar ilmu waris SEMULA MEMBUTUHKAN WAKTU SETAHUN, KINI ILMU WARIS DAPAT DI KUASAI HANYA DENGAN WAKTU 24 JAM di jamin mahir ilmu waris. hubungi kami di sini http://adf.ly/1OWIx5 dan ikuti diskusinya di sini http://adf.ly/1P7OES/

Senin, 13 Juni 2016

KONSEP DAN ASAS "IJBARI" DALAM ILMU FAROID




ijbari adalah paksaan. otomatis harus di ikuti. Dalam hukum faroid waris islam, peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup berlaku dengan sendirinya (menurut ketetapan Allah) artinya tanpa digantungkan kepada usaha, permintaan, proposan, paksaan, segan dan kehendak pewaris maupun ahli warisnya. dengan bagian lebih banyak atau lebih sedikit. Cara peralihan seperti ini disebut secara ijbari.
Atas dasar ini, pewaris tidak perlu merencanakan/makar rekayasa penggunaan dan pembagian harta peninggalannya setelah ia meninggal dunia kelak, karena dengan kematiannya harta yang di miliki mayit secara otomatis akan berpindah kepada ahli warisnya dengan peralihan yang sudah ditentukan dalam alquran dan sar'i.


jadi jika ada anak yang di adopsi oleh orang lain. maka tidak perlu harus maju meminta warisan memakai upaya hukum perdata atau bawa bodigat Untuk merebut warisan. secara otomatis. klo bapaknya meninggal. anaknya mayit bisa mendapatkan warisan. WALAUPUN DIA SUDAH DI ODOPSI ORNG LAIN, ATAU DI JADIKAN ANAK ANGKAT OLEH ORNG LAIN. Jangan sampai anak angkat yang sudah di adopsi, di pisah dengan orng tuanya. Anak angkat sudah di pisah dengan kluarganya, giliran mendapat warisan, tidak di kasih pula. Dengan alasan tidak memiliki akta.
begitu juga ISTILAH TOLERANSI JENDER.
tidak bisa seseorang maju, dengan membawa alasan agar bagiannya bisa mendapat lebih banyak dari apa yang di atur oleh alloh. Sehingga membuat upaya hukum menyamakan hak dan bagian dengan tidak membedakan jenis kelamin. CONTOH.
SEORANG ANAK LAKI LAKI DENGAN 4 ANAK PEREMPUAN.
anak laki laki maju dengan membawa 1000 alasan agar bisa dapat bagian tambah. atau sebaliknya SEORANG WANITA WANITA MAJU. DENGAN MEMBAWA ALASAN DAN 100 RAYUAN AGAR BAGIANNYA YANG SEMUA SEDIKIT. AGAR BISA DAPAT BAGIAN LEBIH BANYAK, MINIMAL SAMA DENGAN BAGAINANYA ANAK LAKI ALKI.
Alloh sudah mengatur harta MILIK MAYIT YANG DI  TINGGALKAN MAYIT, AHLI WARIS SETATUSNYA ADALAH PENERIMA ATAS BAGIAN YANG TELAH ALLOH BAGI. AHLI WARIS BUKANLAH PEMILIK YANG BERHAK MENGATUR DAN MENENTUKAN BAGIAN MEREKA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar