DENGAN METODE KURSUS KILAT "ASSIHAM", belajar ilmu waris SEMULA MEMBUTUHKAN WAKTU SETAHUN, KINI ILMU WARIS DAPAT DI KUASAI HANYA DENGAN WAKTU 24 JAM di jamin mahir ilmu waris. hubungi kami di sini http://adf.ly/1OWIx5 dan ikuti diskusinya di sini http://adf.ly/1P7OES/

Senin, 13 Juni 2016

DEFINISI ILMU FAROID




Ilmu Faroid adalah ilmu yang  membahas tentang tatacara membagi warisan dengan menggunakan metode hitung, sesuai dengan hak-hak dan bagiannya yang ada dalam alqur an dan assunnah.
Foroid sendiri secara bahasa adalah taqdir, yang memiliki arti, bagian pasti 

 Hukum mempelajari ilmu waris
Belajar ilmu waris adalah termasuk ibadah, dimana Hukum mempelajari ilmu waris adalah fardzu kifayah, dan mengamalkannya adalah wajib. Pada saat di butuhkan untuk membagi harta peninggalan.
Sumber hukum faroid adalah : qur’an, hadis, ijmak dan qiyas.

Tujuan belajar faroid Mengetahui apa yang ada dalam sariat islam dari masalah membagi warisan.
MANFAAT mempelajari ilmu waris adalah mengetahui apa yang berlaku di dalam sariat islam termasuk mengetahui tatacara alloh membagi warisan kepada ahli warisnya mayit


DASAR-DASAR HUKUM DAN LANDASAN HUKUM ILMU WARIS  adalah :
1.      Firman alloh yang berbunyi:
Lir rijali nasibun mimma tarokal walidain wal aqrobun mimma qolla minhu aw kasuro, nasiban mafrudzo.
Yang artinya:
Bagi laki laki ada bagian waris, dari apa yang di tinggalkan kedua orng tua dan kerbatnya, baik bagian sedikit atau banyak, dengan bagian yang tetap (pasti/jelas) annisak ayat 7.

2.      Hadis nabi muhammad S.A.W.  yang di riwayatkan dan di sohihkan oleh ilmam hakim yaitu:
ta allamu alfaroidzo wa allimuha annasa
yang artinya
belajarlah ilmu faroid, dan ajarkan kepada manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar