Ilmu Faroid adalah
ilmu yang membahas tentang tatacara
membagi warisan dengan menggunakan metode hitung, sesuai dengan hak-hak dan
bagiannya yang ada dalam alqur an dan assunnah.
Foroid sendiri
secara bahasa adalah taqdir, yang memiliki arti, bagian pasti
Hukum mempelajari ilmu waris
Belajar ilmu
waris adalah termasuk ibadah, dimana Hukum mempelajari ilmu waris adalah fardzu
kifayah, dan mengamalkannya adalah wajib. Pada saat di butuhkan untuk membagi
harta peninggalan.
Sumber hukum faroid adalah : qur’an, hadis, ijmak dan qiyas.
Tujuan belajar faroid Mengetahui apa yang ada dalam sariat islam dari
masalah membagi warisan.
MANFAAT mempelajari ilmu waris adalah mengetahui apa yang berlaku di dalam
sariat islam termasuk mengetahui tatacara alloh membagi warisan kepada ahli
warisnya mayit
DASAR-DASAR
HUKUM DAN LANDASAN HUKUM ILMU WARIS adalah :
1.
Firman
alloh yang berbunyi:
Lir rijali
nasibun mimma tarokal walidain wal aqrobun mimma qolla minhu aw kasuro, nasiban
mafrudzo.
Yang artinya:
Bagi laki laki ada bagian waris,
dari apa yang di tinggalkan kedua orng tua dan kerbatnya, baik bagian sedikit
atau banyak, dengan bagian yang tetap (pasti/jelas) annisak ayat 7.
2.
Hadis
nabi muhammad S.A.W. yang di riwayatkan
dan di sohihkan oleh ilmam hakim yaitu:
ta allamu
alfaroidzo wa allimuha annasa
yang artinya
belajarlah ilmu faroid, dan ajarkan
kepada manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar